Kepala Karantina Pertanian Bangkalan Tandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

#PPID_Barantan
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penandatanganan Komitmen Bersama pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Karantina Pertanian Bangkalan di laksanakan di kantor induk, disaksikan oleh ASN Karantina Pertanian Bangkalan, Bangkalan (10/06).
Salah satu kewajiban badan publik untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 25 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.
“Penandatanganan komitmen bersama ini semakin meningkatkan semangat Karantina Pertanian Bangkalan untuk menjadi badan publik yang informatif” pungkas Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Pertanian Bangkalan.
#KarantinaPertanianBangkalan
#HakAndaUntukTahu