Komitmen Bersama, Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta – Sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, Badan Karantina Pertanian sebagai badan publik yang memberikan pelayanan informasi, penuhi komitmen keterbukaan kinformasi publik dengan menandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (22/6).
Bertempat di kantor pusat Badan Karantina Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil beserta seluruh jajaran Pejabat Eselon II, III dan Tim PPID Pelaksana Badan Karantina Pertanian, menandatangani komitmen bersama keterbukaan informasi publik.
Dalam arahannya, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa “layanan publik Barantan harus dapat mengawal kebutuhan informasi publik,” Dengan demikian pemenuhan akan terbukanya akses informasi publik karantina pertanian kepada pemohon informasi, menjadi hal utama.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Badan Karantina Pertanian mendukung sepenuhnya setiap pelayanan oleh PPID Pelaksana dalam penyediaan dan publikasi informasi dan dokumentasi publik secara berkala, setiap saat dan atau serta merta. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi juga menjadi prioritas utama dalam pemberian layanan informasi.
Informasi akan persyaratan lalu lintas ekspor, impor dan antar area serta penentuan kebijakan dan pengelolaan anggaran Badan Karantina Pertanian, dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemohon informasi melalui portal PPID Badan Karantina Pertanian. Disamping itu layanan tatap muka juga telah dibuka kembali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Layanan call center Barantan juga menjadi pintu informasi yang lebih mudah dalam menjembatani pemohon informasi untuk mendapatkan pelayanan informasi secara cepat.
Keterbukaan informasi publik sudah bukan menjadi hal baru , ini adalah bentuk tuntutan reformasi birokrasi dalam pemenuhan akses publik untuk mendapatkan informasi dari sebuah badan publik. Dukungan pimpinan melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat. mudah dan transparan menjadi sangat penting dalam arena keterbukaan informasi publik saat ini.
Sebagai penutup, Ali Jamil juga berpesan bahwa “jaga profesionalitas dan tetap mengedepankan keterbukaan informasi dalam memberikan pelayanan publik sebagai hal utama”.
#HakAndaUntukTahu
#PPIDPelaksana